Kepala Daerah Ikut Teror Aktivis Antikorupsi
KP2HAM Desak DPR Bahas RUU Perlindungan HAM
Kamis, 31 Maret 2011 – 18:07 WIB
Darwanto dari Gebrak Brebes menjelaskan bentuk ancaman yang diterima adalah teror melalui pesan pendek atau telpon langsung, kriminalisasi dengan delik pencemaran nama baik, pemukulan dan pengeroyokan, perusakan dan pembakaran kantor, percobaan penyuapan hingga percobaan pembunuhan.
Baca Juga:
"Dari sisi aktor, pelaku ancaman terdiri dari oknum kepala daerah, TNI/Polri, Satpol PP, pengusaha, preman bayaran, dan kelompok organisasi masyarakat," katanya.
Di sejumlah daerah ketika aktivis mencoba mengungkap dugaan korupsi, justru dikriminalisasi. Seperti yang dialami aktivis Kontak Rakyat Borneo (KRB) dikriminalisasi dan saat ini tengah ditahan untuk menjalani proses pengadilan. Lebih parah lagi, 4 orang aktivis di Brebes divonis 3 bulan hukuman percobaan karena mengungkap kasus dugaan korupsi.
Demikian halnya pada penghilangan nyawa aktivis HAM Munir serta kasus penganiayaan terhadap diri Tama S Lankun yang hingga saat ini belum terungkap. Tama dianiaya setelah mengungkap kasus rekening gendut jenderal polisi.
JAKARTA - Aktivis antikorupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Pembela HAM (KP2HAM) hidup dibawah ancaman dan
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah