Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kamis, 26 Januari 2012 – 08:25 WIB
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif (caleg). Motornya adalah Partai Demokrat. Mereka ngotot meminta diharuskannya seorang kepala daerah yang maju sebagai caleg untuk mundur terlebih dulu dari jabatannya, bukan sekedar cuti. Pandangan Pasek yang juga pimpinan Panja itu mendapat dukungan dari rekan sefraksinya Ramadhan Pohan. Menurut Ramadhan, belajar dari pengalaman pilkada di berbagai daerah, terbukti kalau penyalahgunaan kekuasaan oleh incumbent sangat nyata sekali.
"Pemanfaatan kekuatan politik di daerah (oleh caleg yang masih menjabat kepala daerah, Red) bisa melahirkan kompetisi yang tidak fair," kata politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bersama pihak pemerintah di gedung DPR, kemarin (25/1).
Baca Juga:
Ini untuk mengantisipasi banyaknya kepala daerah yang berancang-ancang untuk "menyeberang" ke DPR. Terutama kepala daerah yang sudah hampir habis masa jabatannya pada 2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar