Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kamis, 26 Januari 2012 – 08:25 WIB
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif (caleg). Motornya adalah Partai Demokrat. Mereka ngotot meminta diharuskannya seorang kepala daerah yang maju sebagai caleg untuk mundur terlebih dulu dari jabatannya, bukan sekedar cuti. Pandangan Pasek yang juga pimpinan Panja itu mendapat dukungan dari rekan sefraksinya Ramadhan Pohan. Menurut Ramadhan, belajar dari pengalaman pilkada di berbagai daerah, terbukti kalau penyalahgunaan kekuasaan oleh incumbent sangat nyata sekali.
"Pemanfaatan kekuatan politik di daerah (oleh caleg yang masih menjabat kepala daerah, Red) bisa melahirkan kompetisi yang tidak fair," kata politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bersama pihak pemerintah di gedung DPR, kemarin (25/1).
Baca Juga:
Ini untuk mengantisipasi banyaknya kepala daerah yang berancang-ancang untuk "menyeberang" ke DPR. Terutama kepala daerah yang sudah hampir habis masa jabatannya pada 2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta