Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur

Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif (caleg). Motornya adalah Partai Demokrat. Mereka ngotot meminta diharuskannya seorang kepala daerah yang maju sebagai caleg untuk mundur terlebih dulu dari jabatannya, bukan sekedar cuti.

"Pemanfaatan kekuatan politik di daerah (oleh caleg yang masih menjabat kepala daerah, Red) bisa melahirkan kompetisi yang tidak fair," kata politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bersama pihak pemerintah di gedung DPR, kemarin (25/1).

Ini untuk mengantisipasi banyaknya kepala daerah yang berancang-ancang untuk "menyeberang" ke DPR. Terutama kepala daerah yang sudah hampir habis masa jabatannya pada 2014.

Pandangan Pasek yang juga pimpinan Panja itu mendapat dukungan dari rekan sefraksinya Ramadhan Pohan. Menurut Ramadhan, belajar dari pengalaman pilkada di berbagai daerah, terbukti kalau penyalahgunaan kekuasaan oleh incumbent sangat nyata sekali.

JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News