Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kamis, 26 Januari 2012 – 08:25 WIB
"Pernah terjadi di Partai Demokrat, incumbent menggunakan fasilitas daerah, bukan uang pribadi. Saya sendiri sebagai orang Partai Demokrat gerah," ujarnya. Untuk menghindari penyimpangan serupa dalam pemilu 2014 mendatang, Ramadhan menegaskan kepala daerah yang berniat nyaleg harus mundur dari jabatannya.
Baca Juga:
"Mengingat bahayanya penggunaan fasilitas daerah secara masif, bagus sekali kalau mereka dihadapkan pada pilihan untuk mundur dari posisi kepala daerah kalau mau maju lagi dalam pemilu," tegas Wasekjen DPP Partai Demokrat, itu.
Hampir semua fraksi sepakat dengan jalan pikiran Partai Demokrat. Tapi, mereka khawatir kalau pasal ini disepakati akan langsung dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memang telah membatalkan salah satu ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah yang diatur UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya diatur incumbent yang hendak maju lagi sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Oleh MK, aturan ini dikembalikan kepada UU No.32/2004, yakni cukup sekedar cuti.
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif
BERITA TERKAIT
- Survei Indopol Pilgub Riau: Elektabilitas Paslon di Kampar Bersaing Ketat, Begini Datanya
- Survei SMRC, Elektabilitas Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Bersaing Ketat
- Survei Polsentrum: Strong Voters Lucianty-Syafaruddin Unggul 35,6% Dibanding Paslon Toha-Rohman
- Dapat Dukungan dari Ibu Sinta Nuriyah, Pramono: Doa Beliau Luar Biasa
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo