Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kamis, 26 Januari 2012 – 08:25 WIB
"Pernah terjadi di Partai Demokrat, incumbent menggunakan fasilitas daerah, bukan uang pribadi. Saya sendiri sebagai orang Partai Demokrat gerah," ujarnya. Untuk menghindari penyimpangan serupa dalam pemilu 2014 mendatang, Ramadhan menegaskan kepala daerah yang berniat nyaleg harus mundur dari jabatannya.
Baca Juga:
"Mengingat bahayanya penggunaan fasilitas daerah secara masif, bagus sekali kalau mereka dihadapkan pada pilihan untuk mundur dari posisi kepala daerah kalau mau maju lagi dalam pemilu," tegas Wasekjen DPP Partai Demokrat, itu.
Hampir semua fraksi sepakat dengan jalan pikiran Partai Demokrat. Tapi, mereka khawatir kalau pasal ini disepakati akan langsung dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memang telah membatalkan salah satu ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah yang diatur UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya diatur incumbent yang hendak maju lagi sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Oleh MK, aturan ini dikembalikan kepada UU No.32/2004, yakni cukup sekedar cuti.
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti