Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kamis, 26 Januari 2012 – 08:25 WIB
"Kami paham keresahan dari kemungkinan abuse of power. Tapi, antara jabatan yang dipilih dan ditunjuk itu menurut MK beda filosofisnya," kata Agus Purnomo dari FPKS. Kalau PNS, TNI, atau Polri memang harus mundur, karena mereka punya atasan yang menunjuk. Tapi, kalau kepala daerah sebagai jabatan yang bersifat elected, pengunduran diri menjadi tidak relevan. "Menurut MK mundur justru berarti mengkhianati amanat konstituen," ujar Agus.
Ahmad Yani dari FPPP juga tidak mempersoalkan bila pasal itu dicantumkan. "Tapi, siap-siap saja kecewa kalau langsung dibatalkan MK," katanya.
Anggota FPPP Nurul Arifin menimpali pasti nanti akan muncul tuntutan yang sama dalam konteks anggota DPR yang ingin maju sebagai calon kepala daerah. Selama ini yang berlaku anggota DPR yang mau ikut pilkada cukup cuti, tidak perlu sampai mundur. "Karena ini sensitif, sebaiknya tidak diambil keputusan hari ini," ujar Nurul.
Menanggapi itu, Gede Pasek Suardika kembali berargumentasi. Menurut dia, putusan MK itu dalam konteks kepala daerah yang hendak maju lagi sebagai kepala daerah. Sementara UU Pemilu ini mengatur kepala daerah yang menjadi caleg baik untuk DPRD, maupun DPR.
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024