Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kamis, 26 Januari 2012 – 08:25 WIB
"Tidak masalah kalau dibawa ke MK. Ini case beda, lembaga negaranya juga beda. Biar hakim nanti menemukan nilai -nilai baru demi demokrasi yang lebih bagus," kata Pasek, optimistis. Dia juga menampik kekhawatiran Nurul. Menurut Pasek, anggota DPR yang hendak maju pilkada tidak perlu dipermasalahkan.
"Anggota DPR tidak menguasai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak bisa mengatur camat. Kalau kepala daerah bisa. Tinggal menekan semuanya," tegas Pasek.
Masih terkait dengan syarat caleg, Rapat Panja kemarin menyepakati seorang terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atau lebih boleh menjadi caleg dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, sudah menjalani hukuman tersebut dan terdapat jeda 5 tahun, mengumumkannya kepada publik, serta bukan kejahatan yang berulang.
"Kita sudah sepakat itu," kata pimpinan Panja dari Partai Golkar Taufiq Hidayat. Menurut dia, aturan ini mereka adopsi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap dilarangnya terpidana berat untuk maju sebagai caleg. "Empat kondisi yang diputuskan MK itu kita adopsi," tegasnya. (pri)
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti