Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kamis, 26 Januari 2012 – 08:25 WIB
"Tidak masalah kalau dibawa ke MK. Ini case beda, lembaga negaranya juga beda. Biar hakim nanti menemukan nilai -nilai baru demi demokrasi yang lebih bagus," kata Pasek, optimistis. Dia juga menampik kekhawatiran Nurul. Menurut Pasek, anggota DPR yang hendak maju pilkada tidak perlu dipermasalahkan.
"Anggota DPR tidak menguasai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak bisa mengatur camat. Kalau kepala daerah bisa. Tinggal menekan semuanya," tegas Pasek.
Masih terkait dengan syarat caleg, Rapat Panja kemarin menyepakati seorang terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atau lebih boleh menjadi caleg dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, sudah menjalani hukuman tersebut dan terdapat jeda 5 tahun, mengumumkannya kepada publik, serta bukan kejahatan yang berulang.
"Kita sudah sepakat itu," kata pimpinan Panja dari Partai Golkar Taufiq Hidayat. Menurut dia, aturan ini mereka adopsi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap dilarangnya terpidana berat untuk maju sebagai caleg. "Empat kondisi yang diputuskan MK itu kita adopsi," tegasnya. (pri)
JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indopol Pilgub Riau: Elektabilitas Paslon di Kampar Bersaing Ketat, Begini Datanya
- Survei SMRC, Elektabilitas Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Bersaing Ketat
- Survei Polsentrum: Strong Voters Lucianty-Syafaruddin Unggul 35,6% Dibanding Paslon Toha-Rohman
- Dapat Dukungan dari Ibu Sinta Nuriyah, Pramono: Doa Beliau Luar Biasa
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo