Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur

Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
Kepala Daerah Jadi Caleg Diminta Mundur
"Tidak masalah kalau dibawa ke MK. Ini case beda, lembaga negaranya juga beda. Biar hakim nanti menemukan nilai -nilai baru demi demokrasi yang lebih bagus," kata Pasek, optimistis. Dia juga menampik kekhawatiran Nurul. Menurut Pasek, anggota DPR yang hendak maju pilkada tidak perlu dipermasalahkan.

"Anggota DPR tidak menguasai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak bisa mengatur camat. Kalau kepala daerah bisa. Tinggal menekan semuanya," tegas Pasek.

Masih terkait dengan syarat caleg, Rapat Panja kemarin menyepakati seorang terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atau lebih boleh menjadi caleg dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, sudah menjalani hukuman tersebut dan terdapat jeda 5 tahun, mengumumkannya kepada publik, serta bukan kejahatan yang berulang.

"Kita sudah sepakat itu," kata pimpinan Panja dari Partai Golkar Taufiq Hidayat. Menurut dia, aturan ini mereka adopsi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap dilarangnya terpidana berat untuk maju sebagai caleg. "Empat kondisi yang diputuskan MK itu kita adopsi," tegasnya. (pri)

JAKARTA - Proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif yang kini tengah berjalan DPR memunculkan perdebatan menarik mengenai persyaratan calon legislatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News