Kepala Daerah Jangan Sepelekan Bibit Konflik
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh kepala daerah cepat mengambil sikap kalau menemukan indikasi dini adanya konflik sosial di daerah masing-masing.
Langkah ini penting untuk memperlihatkan pemerintah baik pusat maupun daerah, cepat hadir menyikapi kondisi yang ada.
"Sedikit ada percikan, pergeseran (harus segera ditangani,red). Jangan sampai masalah-masalah sepele seperti pembangunan rumah ibadah, masalah-masalah sekte-sekte (menjadi penyebab konflik,red). Yang ada harus cepat diantisipasi," ujar Tjahjo, Senin (7/3).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kunci penanganan sosial ada pada koordinasi yang baik pemerintah daerah dengan tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada.
"Kuncinya pada koordinasi yang baik dengan tokoh agama, adat dan masyarakat. Saya kira TNI dengan aparatnya, kesbangpol," ujar Tjahjo pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang digelar Kemendagri.
Tjahjo juga berharap tim terpadu yang beranggotakan Pemda, masyarakat dan aparat keamanan, juga dapat bersama-sama turun dengan cepat kalau ada bencana. Demikian juga mengantisipasi ancaman terorisme di tengah masyarakat.
"Ada masalah terorisme mereka turun. Siskamling itu di kedepankan. Orang wajib lapor kalau bermalam, fungsi RT/RW harus ditingkatkan dengan baik," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh kepala daerah cepat mengambil sikap kalau menemukan indikasi dini adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah