Kepala Daerah Kebanjiran Dana Darurat, Ketua KPK Beri Peringatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan rambu-rambu kepada kepala daerah dalam menggunakan anggaran menanggulangi virus corona. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat terbatas bersama Mendagri Tito Karnavian BPK, BPKP dan LKPP kepada kepala daerah melalui telekonferensi, Rabu (8/4).
“Saya menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, saving human life is the fisrt priority and our goal,” ujar Firli.
Mantan Kabaharkam Polri ini menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya telah jelaskan terkait rambu-rambu supaya tidak terjadi korupsi sesuai dengan SE No 8 Tahun 2020,” jelas Firli.
Melalui SE No 8 Tahun 2020, KPK menjadikan hal itu sebagai aturan atau pedoman kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19.
Firli memaparkan, pertama, tidak melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang dan jasa. Kedua, tidak memperoleh timbal balik dari penyedia. Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.
"Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," tutup Firli. (tan/jpnn)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan rambu-rambu kepada kepala daerah dalam menggunakan anggaran menanggulangi virus corona
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ini Lho Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Ternyata
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti