Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali

Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Lantas, bagiamana dengan LHKP Tjahjo Kumolo sendiri yang sesuai data KPK baru terdata pada 2001? Tjahjo menerangkan, sebenarnya setiap tahun dirinya sudah mengirimkan LHKPN. Namun, entah apa yang terjadi, mungkin saja ada data yang hilang. "Padahal, dokumennya ada setiap tahun," terangnya.

    

Karena itu, lanjut dia, rencananya pada hari ini (10/11) dirinya akan mendatangi KPK. "Saya serahkan semua LHKPN itu agar membantu komisi anti rasuah," terangnya ditemui di kantor Kemendagri.

    

Soal berapa jumlah harta kekayaan itu, Tjahjo mengaku belum bisa menyebutkan. Sebab, banyak harta tidak ternilai yang dimilikinya, seperti Keris dan benda-benda pusaka. "Banyak harta yang tidak bisa dihitung harganya berapa," tuturnya.

    

Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik kebijakan mendagri tersebut. Menurut dia pelaporan LHKP berarti sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai UU No 28 / 1999. "Pelaporan LHKPN itu terkait pertanggungjawaban dengan publik," tegas Johan.

    

JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News