Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB
Dalam undang-undang memang tak ada sanksi pidana baik mereka yang tak tertib pelaporan LHKPN. Namun, sanksi administrasi tetap bisa dijatuhkan oleh pimpinan yang lebih tinggi. Johan mencontohkan jika menteri yang tidak lapor, presiden bisa menegur dan memberi sanksi.
Nah, kemendagri mestinya juga bisa menerapkan hal yang sama. Kementerian tersebut juga harusnya memiliki aturan yang mengikat untuk memberikan sanksi administrasi pada kepala daerah dan wakilnya jika tak melapor LHKPN. "Kalau KPK hanya bisa menagih saja melalui surat," ujar Johan.(idr/gun/kim)
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga