Kepala Daerah Non Aktif setelah Jadi Terdakwa
Jumat, 25 Juli 2008 – 16:27 WIB
JAKARTA — Kepala daerah setingkat Bupati/Wali Kota atau Wabup/Wakil Wali Kota yang tersangkut persoalan hukum, baru bisa dinonaktifkan sementara dari jabatannya apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa. Artinya, persoalan hukum yang melilit seorang kepala daerah telah ditangani sepenuhnya oleh pihak pengadilan. Kalau sebatas menjadi tersangka, meski telah ditahan, kepala daerah setingkat Bupati/Wali Kota belum bisa ditahan. Kepala daerah tetap bisa mejabat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan, Kapuspenkum Depdagri, Saut Situmorang, pada JPNN di ruang kerjanya, Jumat (25/7). ''Ketentuan itu tertuang dalam PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah pasal 125 dan 126,'' terang Saut. Sebaliknya, kalau kepala daerah dinyatakan tidak bersalah, Mendagri akan mengaktifkan kembali kepala daerah yang sempat di nonaktifkan. Sekaligus melakukan rehabilitasi kepala daerah yang bersangkutan.
Mekanisme penonaktifan sementara kepala daerah oleh Depdagri, jelas Saut Situmorang, mengacu pada laporan Gubernur pada Mendagri. Laporan Gubernur yang ditujukan pada Mendagri, harus disertai dengan lampiran berkas dan nomor perkara oknum kepala daerah yang telah memasuki tahap persidangan.
Baca Juga:
Setelah laporan Gubernur masuk, Mendagri selanjutnya akan memproses SK penonaktifan sementara kepala daerah yang telah menjadi terdakwa. Terbitnya, SK penonaktifan sementara kepala daerah yang terbelit hukum, dilakukan bersamaan dengan penunjukan PLT yang akan menggantikan pejabat yang di non aktifkan.
SK penonaktifan sementara kepala daerah, berlaku sampai keluarnya putusan tetap pihak pengadilan terhadap kasus yang membelit oknum kepala daerah. Kalau putusan akhir pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah, Depdagri akan mengeluarkan surat pemberhentian selamanya.
Baca Juga:
Saut menambahkan, meski kepala daerah telah ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus hukum, yang bersangkutan masih memiliki kewenangan tertinggi di daerah yang ia pimpin. Kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah daerah, harus dilakukan oleh Bupati atau Wali kota. Bukan wakilnya.
JAKARTA — Kepala daerah setingkat Bupati/Wali Kota atau Wabup/Wakil Wali Kota yang tersangkut persoalan hukum, baru bisa dinonaktifkan sementara
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta