Kepala Daerah Siap Lepas Ketua Parpol
Sabtu, 27 September 2014 – 15:05 WIB
SURABAYA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru membawa konsekuensi bagi sejumlah kepala daerah di Jatim. Di antaranya, mereka yang merangkap jabatan di kepengurusan parpol masing-masing harus mundur.
''Tentu harus patuh UU. Sebab, kepala daerah bisa dicopot jika tidak mematuhi UU," kata Gubernur Jatim Soekarwo.
Baca Juga:
Menurut dia, jika aturan itu berlaku, dirinya memang melepaskan posisinya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Jatim. "Soal mekanisme penggantinya, tentu sudah ada aturan di internal partai kami. Yang jelas, penggantinya tidak boleh merangkap jabatan juga," ujarnya.
Baca Juga:
SURABAYA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru membawa konsekuensi bagi sejumlah kepala daerah di Jatim. Di antaranya,
BERITA TERKAIT
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Ini Menu Makan Bergizi Gratis di Bandung, Dari Ayam Goreng hingga Burger
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Pemkot Palembang Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Ini Tugasnya