Kepala Daerah Suka Kluyuran, Dicopot 3 Bulan
Senin, 09 April 2012 – 02:22 WIB
JAKARTA - Para gubernur, bupati, dan walikota, tidak bisa main-main lagi mengurus daerahnya. Materi Rancangan Undang-undang (RUU) sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, mengepung kepala daerah dengan sejumlah pasal yang mengatur pemberian sanksi bagi kepala daerah yang nakal.
Antara lain menyangkut upaya pendisiplinan kepala daerah, agar tidak kerap meninggalkan kantornya. Di pasal 58 ayat (2) materi RUU revisi UU pemda itu , kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Menteri untuk bupati/walikota.
Baca Juga:
Ancaman sanksi pemberhentian sementara ini merupakan hal baru. Di UU Nomor 32 Tahun 2004, belum secara tegas memberikan sanksi semacam itu. Karenanya, saat Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno ke luar negeri tanpa izin mendagri beberapa waktu lalu, gubernur dari PKS itu tidak bisa dikenai sanksi tegas.
Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mengakui, aturan yang ada masih lemah. "Memang kita lemah dalam pemberian sanksi. Tetapi teguran tetap dilakukan baik pada gubernur, bupati, dan walikota. Memang belum ada sanksi yang mengikat," kata Diah beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Para gubernur, bupati, dan walikota, tidak bisa main-main lagi mengurus daerahnya. Materi Rancangan Undang-undang (RUU) sebagai revisi
BERITA TERKAIT
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini