Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi
Jumat, 16 Juli 2010 – 15:53 WIB
JAKARTA - Warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upah pungut (upung) ternyata membuat para kepala daerah ciut nyali. Kini, sudah tidak ada lagi kepala daerah yang berani menerima jatah upah pungut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa sejauh ini Surat Keputusan Mendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang menjadi dasar penerimaan upah pungut oleh kepala daerah memang belum dicabut. Berbicara dalam diskusi dengan Forum Wartawan Kementrian Mendagri, Jumat (16/7), Gamawan mengakui bahwa dirinya memang baru sebatas mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya menghentikan sementara realisasi upah pungut ke kepala daerah.
Baca Juga:
"Tetapi sudah tidak ada lagi kepala daerah yang berani menerima upah pungut. Karena ada pernyataan KPK soal upah pungut, dan saya langsung keluarkan surat edaran untuk menghentikan upah pungut sembari menunggu PP-nya kelar. Sekarang sudah tidak ada lagi yang berani," ujar Gamawan.
Menurutnya, aturan upah pungut akan diatur lebih rinci dengan PP yang menjadi turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pahak dan Retribusi Daerah (PDRB). "Rancangan PP-nya masih dibahas," sambung Gamawan,
JAKARTA - Warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upah pungut (upung) ternyata membuat para kepala daerah ciut nyali. Kini, sudah
BERITA TERKAIT
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah