Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
Kamis, 08 November 2012 – 22:55 WIB

Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Diakui guru besar Universitas Indonesia ini, pengalihan fungsi PPK sempat menjadi pertentangan antarinstansi. Ada kekhawatiran, dengan pembatasan kewenangan menteri maupun kepala daerah sebagai pejabat politik, tidak diakui lagi.
Ini menyusul telah disepakatinya pasal mengenai pengalihan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari pejabat politik ke pejabat karir, yakni sekretaris menteri atau sekretaris daerah, di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pengalihan PPK dari pejabat politik ke karir sudah selesai dibahas dan semua baik MenPAN&RB, Menkeu, serta Mendagri sudah sepakat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya
BERITA TERKAIT
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Terpeleset, 3 Mekanik Tewas Terjatuh ke Sumur Limbah di Sumedang
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI