Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
Kamis, 08 November 2012 – 22:55 WIB

Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Diakui guru besar Universitas Indonesia ini, pengalihan fungsi PPK sempat menjadi pertentangan antarinstansi. Ada kekhawatiran, dengan pembatasan kewenangan menteri maupun kepala daerah sebagai pejabat politik, tidak diakui lagi.
Ini menyusul telah disepakatinya pasal mengenai pengalihan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari pejabat politik ke pejabat karir, yakni sekretaris menteri atau sekretaris daerah, di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pengalihan PPK dari pejabat politik ke karir sudah selesai dibahas dan semua baik MenPAN&RB, Menkeu, serta Mendagri sudah sepakat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama