Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
Kamis, 08 November 2012 – 22:55 WIB

Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
"Mereka khawatir kalau PNS lebih dengar sekjen atau sesmen atau sekda ketimbang menteri dan kada," ujarnya.
Jalan tengahnya, lanjut Eko, seorang sekda atau sesmen/sesjen yang akan melakukan rolling pejabat harus berkoordinasi dengan atasannya.
"Jadi kalau sesmen atau sekda mau mengangkat atau memindahkan pejabat harus koordinasi dengan atasannya (menteri atau kada)," ucapnya.
Ditanya apakah tidak akan ada intervensi dari kada, Eko mengatakan, peluangnya kecil. Sebab, di dalam RUU ASN telah diatur tentang syarat promosi jabatan PNS yang dilakukan melalui sistem karir terbuka.
JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya
BERITA TERKAIT
- Bikin Acara Bertema Kemandirian, KPPI: Perempuan Harus Bersama Memajukan Bangsa
- UID Gelar Kelulusan BEKAL Pemimpin 4.0, Cetak Pemimpin Muda untuk Kelola SDA Indonesia
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau