Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
Kamis, 08 November 2012 – 22:55 WIB

Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
"Seorang PNS yang akan dipromosikan jabatannya harus mengikuti pola yang telah ditetapkan dalam RUU ASN. Prinsip merit system yang paling utama, sehingga pimpinan instansi tidak bisa mengganggu jenjang karir seorang PNS," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bikin Acara Bertema Kemandirian, KPPI: Perempuan Harus Bersama Memajukan Bangsa
- UID Gelar Kelulusan BEKAL Pemimpin 4.0, Cetak Pemimpin Muda untuk Kelola SDA Indonesia
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau