Kepala Daerah Tak Perlu Staf Khusus
Senin, 31 Mei 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA -- Keberadaan staf khusus hanya untuk presiden dan menteri. Sedangkan kepala daerah (kada) baik gubernur, bupati/walikota dipandang tidak perlu. Demikian ditegaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyikapi pengangkatan staf khusus di lingkungan kementerian.
"Staf khusus melekat pada jabatan politik, tapi tidak termasuk untuk kepala daerah. Hanya presiden dan menteri yang boleh mengangkat staf khusus," tegas Mangindaan di Jakarta, Senin (31/5).
Mengenai posisi staf khusus pada presiden dan menteri, terangnya, jika tidak ada batasan peran yang jelas tentang tugas pokok dan fungsi staf khusus, maka dapat menciptakan tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Demikian juga ketidakjelasan batasan kewenangan/peran staf khusus, dapat terjadi intervensi kegiatan operasional sehingga kontra produktif terhadap tatanan birokrasi.
"Ini rawan terjadi jika pemerintah mengambil peran pejabat politik dalam memberikan instruksi di lingkungan birokrasi," ucapnya.Dalam menyikapi masalah tersebut, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2004-2009 ini mengatakan, perlu ada pengaturan tentang batasan tugas pokok dan fungsi kerja masing-masing pihak, terutama staf khusus dan birokrasi. Mengingat antara pejabat politik dan pejabat kariri selalu memiliki saling ketergantungan. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Keberadaan staf khusus hanya untuk presiden dan menteri. Sedangkan kepala daerah (kada) baik gubernur, bupati/walikota dipandang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025