Kepala Daerah Terpilih Diminta Sabar
Jumat, 05 Desember 2008 – 15:22 WIB
JAKARTA--Kepala Daerah terpilih dalam pilkada yang dimajukan sesuai perubahan kedua UU 32/2002 atau UU No.12 tahun 2008, diminta bersabar menunggu habisnya masa jabatan.."Jadi bersabarlah sedikit, tunggu sampai masa jabatan berakhir. Itu yang sesuai dengan undang-undang," terang Kapuspen Depdagri, Saut Situmorang, yang ditemui di Istana Wapres, Jumat 5 Desember 2008.
Penegasan ini dilontarkan Saut menjawab pertanyaan wartawan terkait banyaknya kepala daerah terpilih yang berharap pelantikannya juga dimajukan sebagaimana pelaksanaan pilkada. Salah satunya, Walikota Makassar terpilih, Ilham Arief Sirajuddin.
Baca Juga:
Saut meminta kepala daerah terpilih mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Pada perubahan kedua UU 32/2004 yang dikenal dengan UU 12/2008 memang hanya mengatur daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Oktober 2008 sampai dengan 2009 dipercepat penyelenggaraan pilkadanya.
"Tapi masa jabatan dari yang bersangkutan itu tetaplah. Jadi yang berubah memang pilkada saja. Bukan masa jabatan dipercepat. Dengan landasan normatif seperti itu, tentu kepala daerah dan wakilnya yang sudah terpilih, juga harus menunggu berakhirnya masa jabatan," tandas Saut. (ysd)
JAKARTA--Kepala Daerah terpilih dalam pilkada yang dimajukan sesuai perubahan kedua UU 32/2002 atau UU No.12 tahun 2008, diminta bersabar menunggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya