Kepala Daerah Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa
Kejagung Tak Perlu Tunggu Izin Presiden
Senin, 15 Agustus 2011 – 06:44 WIB
Saat ini, izin pemeriksaan tersebut menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut akan memastikan berapa kerugian negara dari setiap perkara yang melibatkan kepala daerah. "Kerugian negara itu kan salah satu unsur korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad.
Denny menegaskan bahwa Istana tak bisa disalahkan atas lamanya izin pemeriksaan tersebut. Jika memang benar-benar serius mengusut kasus itu, Kejagung bisa meneruskan penyidikan tanpa persetujuan SBY. "Soal administrasi inilah yang sering dijadikan dalih para mafia perkara agar kasus tak segera ditangani," katanya.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu balik menuding apakah surat tersebut benar-benar sampai di meja SBY. Dia menduga ada kemungkinan surat itu tak pernah sampai. "Surat ke Presiden sangat banyak setiap hari. Bisa saja dikatakan sampai ke presiden padahal belum pernah," katanya. (aga/ttg)
JAKARTA-Istana tak ingin disalahkan atas berlarut-larutnya izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Staf khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!