Kepala Daerah Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa
Kejagung Tak Perlu Tunggu Izin Presiden
Senin, 15 Agustus 2011 – 06:44 WIB

Kepala Daerah Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa
Saat ini, izin pemeriksaan tersebut menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut akan memastikan berapa kerugian negara dari setiap perkara yang melibatkan kepala daerah. "Kerugian negara itu kan salah satu unsur korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad.
Denny menegaskan bahwa Istana tak bisa disalahkan atas lamanya izin pemeriksaan tersebut. Jika memang benar-benar serius mengusut kasus itu, Kejagung bisa meneruskan penyidikan tanpa persetujuan SBY. "Soal administrasi inilah yang sering dijadikan dalih para mafia perkara agar kasus tak segera ditangani," katanya.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu balik menuding apakah surat tersebut benar-benar sampai di meja SBY. Dia menduga ada kemungkinan surat itu tak pernah sampai. "Surat ke Presiden sangat banyak setiap hari. Bisa saja dikatakan sampai ke presiden padahal belum pernah," katanya. (aga/ttg)
JAKARTA-Istana tak ingin disalahkan atas berlarut-larutnya izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Staf khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya