Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB
Sementara itu, pengamat hukum UGM, Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, uji materi yang dilakukan ICW merupakan bentuk proaktif masyarakat atas persoalan korupsi. Permohonan uji materi itu dianggap sangat baik.
Hanya saja, menurut dia, persoalan izin Presiden bagi pemeriksaan kepala daerah tidaklah menjadi persoalan. Karena ada fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kewenangannya KPK dapat memeriksa kepala daerah, pejabat negara dan lainnya tanpa izin Presiden.
”Jadi kalau kejaksaan ada kesulitan itu, serahkan saja pada KPK. Jelaskan perkaranya dan serahkan bukti-bukti ke KPK, biar ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Dalam berbagai kasus, menurut dia, ada contoh menarik terkait penyidikan kepala daerah itu. Di mana penyidik di daerah menyerahkan perkara korupsi kepala daerah ke KPK. Sedangkan tersangka lain yang bisa ditangani kejaksaan dilakukan secara mandiri. ”Ini kan namanya koordinasi yang baik. Harusnya itu yang dilakukan. Jika ada kesulitan, serahkan langsung ke KPK. Pasti selesai,” ucapnya.
JAKARTA – Masih banyak kepala daerah di Indonesia yang terindikasi terkena korupsi tetapi sulit tersentuh hukum. Aturan yang menyebut penyidik
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang