Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB
Meski demikian, dia menilai uji materi itu perlu didukung. Dengan dikabulkannya permohonan itu dapat membuka celah lebih baik bagi Kejaksaan di daerah melakukan penyidikan bagi kepala daerah.
Dihubungi terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan, tertundanya pemeriksaan sembilan kepala daerah yang diduga tersangkut korupsi tersebut bukan semata kartena izin presiden.
Menurutnya, pihaknya masih harus mencari alat bukti sebelum mengajukan izin pemeriksaan kepada Presiden SBY. ”Izin kepala daerah tidak bisa sembarangan. Kami perlu pembuktian yang kuat, jangan ujuk-ujuk (tiba-tiba) minta izin pemeriksaan ke presiden,” kata Arnold.
Ini berarti kasus dugaan korupsi kepala daerah tak banyak berkembang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2010 lalu, para kepala daerah belum diperiksa. Bahkan, hingga jabatan Dirdik berpindah tangan dari Jasman Panjaitan ke Arnold Angkouw pun pengusutan kasusnya masih jalan di tempat.
Untuk memeriksa mereka, kejaksaan harus mendapat izin dari presiden. Namun, jika izin tak keluar selama 60 hari, pemeriksaan tetap bisa dilakukan.
JAKARTA – Masih banyak kepala daerah di Indonesia yang terindikasi terkena korupsi tetapi sulit tersentuh hukum. Aturan yang menyebut penyidik
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang