Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB
Meski demikian, dia menilai uji materi itu perlu didukung. Dengan dikabulkannya permohonan itu dapat membuka celah lebih baik bagi Kejaksaan di daerah melakukan penyidikan bagi kepala daerah.
Dihubungi terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan, tertundanya pemeriksaan sembilan kepala daerah yang diduga tersangkut korupsi tersebut bukan semata kartena izin presiden.
Menurutnya, pihaknya masih harus mencari alat bukti sebelum mengajukan izin pemeriksaan kepada Presiden SBY. ”Izin kepala daerah tidak bisa sembarangan. Kami perlu pembuktian yang kuat, jangan ujuk-ujuk (tiba-tiba) minta izin pemeriksaan ke presiden,” kata Arnold.
Ini berarti kasus dugaan korupsi kepala daerah tak banyak berkembang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2010 lalu, para kepala daerah belum diperiksa. Bahkan, hingga jabatan Dirdik berpindah tangan dari Jasman Panjaitan ke Arnold Angkouw pun pengusutan kasusnya masih jalan di tempat.
Untuk memeriksa mereka, kejaksaan harus mendapat izin dari presiden. Namun, jika izin tak keluar selama 60 hari, pemeriksaan tetap bisa dilakukan.
JAKARTA – Masih banyak kepala daerah di Indonesia yang terindikasi terkena korupsi tetapi sulit tersentuh hukum. Aturan yang menyebut penyidik
BERITA TERKAIT
- 27 Penumpang Kapal Cepat yang Alami Mati Mesin di Tengah Laut Sudah Dievakuasi
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi
- Taiwan Pavilion Akan Pamerkan Inovasi Medis di Indonesia Hospital Expo 2024
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB