Kepala Daerah yang Tak Serius Terapkan PPKM Darurat Bisa Dipecat
Jumat, 02 Juli 2021 – 21:31 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Dokumentasi Junimart Girsang)
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Luhut menegaskan, kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi.
Yakni, teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.(Antara/jpnn)
Junimart Girsang menyebut pemerintah pusat bisa memecat kepala daerah yang tak serius menerapkan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- Prabowo Resmi Lantik 31 Dubes LBBP, Satunya Kader PDIP
- Politikus PDI Perjuangan Ini Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI untuk Italia