Kepala Daerah yang Tak Serius Terapkan PPKM Darurat Bisa Dipecat
Jumat, 02 Juli 2021 – 21:31 WIB
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Luhut menegaskan, kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi.
Yakni, teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.(Antara/jpnn)
Junimart Girsang menyebut pemerintah pusat bisa memecat kepala daerah yang tak serius menerapkan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Budi Gunawan Soroti Peran Stabilitas Polkam Daerah dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat