Kepala Desa Dilarang Dukung Paslon di Pilkada 2024
jpnn.com - AMBON - Para kepala desa diingatkan untuk tidak terlibat dukung mendukung pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku kini makin intensif melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
“Sosialisasi terus dilakukan, ada beberapa daerah yang belum seperti desa-desa di Maluku Tengah tetapi akan kami lakukan di waktu yang tepat. Langkah ini tentunya bertujuan untuk memastikan pilkada yang bersih dan adil, serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu (18/9).
Sosialisasi mencakup penyuluhan kepada para kepala daerah dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur keterlibatan aparatur desa dalam politik.
Bawaslu juga mengingatkan tentang konsekuensi hukum bagi para kepala desa yang melanggar larangan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota di Maluku dan mengimbau kepada ASN dan kades untuk tidak berpolitik praktis," katanya.
Dia melanjutkan, jika perbuatan kades itu tidak berupa pidana, maka penanganan sanksinya sama dengan penanganan terhadap ASN yang melanggar netralitas di pilkada.
Sanksi akan diberikan oleh lembaga lain yang diberikan kewenangan. Jadi itu disebut sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Badan Pengawas Pemilu mengingatkan para kepala desa untuk tidak terlibat dukung mendukung pasangan calon pada Pilkada 2024.
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan