Kepala Desa Dilarang Dukung Paslon di Pilkada 2024
jpnn.com - AMBON - Para kepala desa diingatkan untuk tidak terlibat dukung mendukung pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku kini makin intensif melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
“Sosialisasi terus dilakukan, ada beberapa daerah yang belum seperti desa-desa di Maluku Tengah tetapi akan kami lakukan di waktu yang tepat. Langkah ini tentunya bertujuan untuk memastikan pilkada yang bersih dan adil, serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu (18/9).
Sosialisasi mencakup penyuluhan kepada para kepala daerah dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur keterlibatan aparatur desa dalam politik.
Bawaslu juga mengingatkan tentang konsekuensi hukum bagi para kepala desa yang melanggar larangan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota di Maluku dan mengimbau kepada ASN dan kades untuk tidak berpolitik praktis," katanya.
Dia melanjutkan, jika perbuatan kades itu tidak berupa pidana, maka penanganan sanksinya sama dengan penanganan terhadap ASN yang melanggar netralitas di pilkada.
Sanksi akan diberikan oleh lembaga lain yang diberikan kewenangan. Jadi itu disebut sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Badan Pengawas Pemilu mengingatkan para kepala desa untuk tidak terlibat dukung mendukung pasangan calon pada Pilkada 2024.
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat