Kepala Desa Ini Sungguh Terlalu, Negara Sampai Rugi Ratusan Juta
jpnn.com, BEKASI - Polisi menyelesaikan berkas perkara mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa berinisial DT (53) di Kabupaten Bekasi. DT diduga telah melakukan praktik korupsi.
Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi mengatakan DT yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga korupsi saat menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran.
"DT melakukan korupsi keuangan desa pada 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar RP 348.124.720," kata Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Adapun DT diduga korupsi berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Heru menambahkan tindakan DT mengakibatkan sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang sudah direncanakan Pemerintah Desa Karangharga terhambat.
"Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Heru.
DT dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi merampungkan berkas perkara mantan Pjs Kepala Desa di Kabupaten Bekasi. Polisi sudah menyerahkan kepala desa itu ke kejaksaan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar