Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode tidak Bisa Disanksi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kepala desa yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tidak bisa dijatuhi sanksi.
Menueut dia, hal itu berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa dipecat akibat berpolitik praktis.
Dukungan para kepala desa itu terekam saat menggelar Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) kemarin.
Tito kemudian berbicara tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada prinsipnya bertujuan mengembangkan desa.
Mantan Kapolri itu menyebut UU Desa tidak memuat pasal tentang status kepala desa secara tegas.
Misalnya, kepala desa dianggap sebagai ASN atau pegawai negeri yang tidak bisa berpolitik.
"Itu enggak ada. Saya udah baca UU-nya, enggak ada," kata Tito saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Di sisi lain, kata mantan Kepala BNPT itu, kepala desa adalah pejabat yang mengelola anggaran dari negara meskipun tidak berstatus sebagai ASN.
Mendagri Tito menyebut aturan tidak memungkinkan pemberian sanksi kepada kepala desa yang mendukungan Joko Widodo menjabat presiden selama tiga periode.
- Jokowi Bantah Pengin Jabatan 3 Periode, Deddy: Apa Rakyat Percaya
- Mendagri Doakan Perayaan Natal Nasional Berlangsung Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri
- Minta Wacana Polri di Bawah Kemendagri Dihentikan, GP Ansor: Langkah Tito Sudah Tepat
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya