Kepala Dinas Dibunuh Supir Rental
Minggu, 30 Juni 2013 – 02:55 WIB
Kata dia, pelaku sendiri yang menujukkan dimana korban di buang dan juga menceritakan awal kejadian itu. Menurut keterangan pelaku, sebut Putut, awalnya dia bersama korban bepergian dari Bengkalis menuju Siak sekitar pukul 20.00 WIB, di mana waktu itu si korban yang membawa mobil tersebut. Namun di saat kebarangkatan, pelaku sudah merencanakan dan memiliki niat untuk merampok dan menghabisi korban, itu dibuktikan dengan menghubungi dua orang rekannya untuk menunggu di tempat yang sudah dijanjikan dan dilewati oleh si korban.
Baca Juga:
Sesampainya di tempat yang dijanjikan, jelas Putut, dua orang rekannya tadi sudah menunggu, dan melambaikan tangan pada mobil si korban, tak ayal korban dan Purwanto pun berhenti dan turun. "Korban mengenali satu dari dua orang itu," kata dia.
Setelah turun, korban pun sempat menyapa sebentar, namun di saat korban masuk ke dalam mobil, kedua pelaku itu, langsung menghantam benda tajam ke arah belakang kepala korban, hingga akhirnya korban tumbang.
Tahu kondisi korban, sudah tak beryawa, mayat korban pun dibawa kedalam kebun sawit warga yang jaraknya 50 meter dari jalan besar. Kemudian dua pelaku menggunakan jasa travel menuju Bengkalis, sementara Purwanto membawa kendaraan korban, namun naas mobil yang dikendaraianya tak berjalan mulus, pelaku mengalami kecelakaan yang membuat kendaraan dinas tersebut terbalik di Desa Rantau Panjang kecamatan Koto Gasib.
KOTO GASIB--Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Bengkalis, Riau, Ir Ahmad Ramli ditemukan sudah tak bernyawa di dalam parit
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024