Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Tahanan

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto alias MH (52) ditahan Polda Riau atas dugaan tindak dana korupsi dengan menggelapkan bantuan alat rapid antigen dan mengomersialkannya untuk kepentingan pribadi. (ANTARA/HO-Polda Riau)

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menahan Kepala Dinas Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto alias MH (52), Jumat (17/9).

MH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi terkait penggelapan bantuan alat rapid tes antigen.  

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi membenarkan MH sudah berstatus tersangka dan ditahan. 

Kasus itu, kata Agung, ditangani Subdirektorat II Reskrimsus Polda Riau. 

"Jumat kemarin (17/9), kami sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Irjen Agung Setya dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin (20/9). 

Jenderal bintang dua ini mengatakan tersangka terancam Pasal 9 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara. 

Agung pun memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain selain MH. 

“Tentu kami akan dalami lagi kasusnya,” tegas Irjen Agung.

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Riau, dr Mistri Hasanto alias MH (52), yang berstatus tersangka korupsi terkait menggelapkan bantuan alat rapid tes antigen dijebloskan ke tahanan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News