Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menahan Kepala Dinas Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto alias MH (52), Jumat (17/9).
MH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi terkait penggelapan bantuan alat rapid tes antigen.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi membenarkan MH sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Kasus itu, kata Agung, ditangani Subdirektorat II Reskrimsus Polda Riau.
"Jumat kemarin (17/9), kami sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Irjen Agung Setya dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin (20/9).
Jenderal bintang dua ini mengatakan tersangka terancam Pasal 9 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara.
Agung pun memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain selain MH.
“Tentu kami akan dalami lagi kasusnya,” tegas Irjen Agung.
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Riau, dr Mistri Hasanto alias MH (52), yang berstatus tersangka korupsi terkait menggelapkan bantuan alat rapid tes antigen dijebloskan ke tahanan.
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau