Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Tahanan

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto alias MH (52) ditahan Polda Riau atas dugaan tindak dana korupsi dengan menggelapkan bantuan alat rapid antigen dan mengomersialkannya untuk kepentingan pribadi. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Diketahui sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 ini sempat didalami Polres Kepulauan Meranti. 

Dalam perjalanan penyelidikan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.

Seperti yang ditegaskan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling beberapa waktu lalum kasus tersebut masih lanjut. 

"Sudah diambil alih oleh Polda Riau. Penyidikan di bawah Reskrimsus Polda," katanya.

Untuk diketahui, pungutan biaya rapid tes antigen yang diduga ilegal ini dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan di Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu.

Di antaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid tes dan rapid antigen ilegal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sebenarnya hanya diberlakukan untuk BLUD RSUD tetapi justru digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya. (antara/jpnn)

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Riau, dr Mistri Hasanto alias MH (52), yang berstatus tersangka korupsi terkait menggelapkan bantuan alat rapid tes antigen dijebloskan ke tahanan. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News