Kepala Dinas Mark Up Laptop dari Rp 7 Juta jadi Rp 11 Juta

Kepala Dinas Mark Up Laptop dari Rp 7 Juta jadi Rp 11 Juta
Ekspose kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. FOTO: SAMARINDA POS/JPNN

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menggelar ekspose kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (30/8).

Ekspose yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kukar itu digelar di gedung Satgassus P3TPK Kejati Kaltim.

Dalam eskpose tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Fadil Zumhana.membeber kasus mark up pengadaan laptop di Kukar dalam rangka program Gerbang Raja.

Sebelumnya, kasus itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial GZ, selaku pengguna anggaran (PA). Pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kukar," beber Fadil.

Staf GZ berinisial HW juga terseret dalam kasus pengadaan laptop anggaran tahun 2016 sebanyak 267 unit.

"HW ini merupakan staf di Disdukcapil Kukar. Juga kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lainnya yakni kontraktor yang merupakan Direktur CV Riska Pebriola Rusnaldi berinisial RR," terang Fadil.

Adapun harga laptop yang sebenarnya yakni Rp 7 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News