Kepala Dinas Ngantor Naik Mikrolet dan Gowes
Jumat, 03 Januari 2014 – 17:18 WIB
"Ini panutan supaya diikuti departemen-departemen lain," kata Pristono.
Pristono juga mengaku patuhi larangan tersebut. Hari ini, dia berangkat ke Balai Kota DKI menggunakan angkutan umum.
Perjalanan menggunakan angkutan umum ini, akunya, menghabiskan waktu satu jam.
"Dari rumah saya di pancoran naik Mikrolet M34, turun di Tebet, simpang Pancoran, habis itu naik busway. Ada dua pilihan naik transjakarta atau APTB, kalau APTB langsung dari Pancoran bisa turun di Kebon Sirih," tutur Pristono. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi larangan membawa kendaraan bermotor pribadi yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS