Kepala Disdukcapil Diangkat Mendagri

Untuk KTP elektronik (e-KTP), kata Vidal pencetakannya yang selama ini di Jakarta, akan dialihkan ke Disdukcapil daerah. Masa berlakunya pun tidak lima tahun lagi, tapi seumur hidup.
Sedangkan penerbitan akta kelahiran anak yang berusia lebih dari setahun yang semula memerlukan penetapan pengadilan, diubah cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota.
Bagi anak yang lahir lewat pernikahan siri atau tidak tercatat dalam hukum negara, biasanya pengakuan dan pengesahan anak diberikan catatan pinggir pada akta kelahirannya. Namun, dengan perubahan UU Adminduk, dapat diberikan akta khusus yaitu pengesahan anak. Untuk formatnya, dibuat secara khusus.
Sedangkan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semuanya gratis. Pendanaan program dan kegiatan adminduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, bagi alokasi anggaran untuk operasional yang belum masuk dalam pembiayaan APBN, tetap didanai APBD. "Untuk blangko pencetakan surat-surat, pemerintah kota dan kabupaten mendapatkan blangkonya dari pusat. Namun, untuk pembelian tinta guna pencetakan e-KTP tetap dibiayai APBD," jelasnya. (ayu)
PADANG--Mulai tahun 2014 pejabat struktural pada unit kerja administrasi kependudukan di daerah diangkat dan diberhentikan Menteri Dalam Negeri atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang