Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3

Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release. Foto: Cuci Hati/jpnn.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain Deliar, Kejari Palembang juga menetapkan staf pribadi Alex Rahman dalam kasus tersebut.

Kajari Palembang Hutamrin menerangkan bahwa setelah melakukan OTT kemarin, pihaknya menetapkan dua orang tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka kasus izin K3, " terang Hutamrin saat gelar press release, Sabtu (11/1/2025).

Kata Hutamrin, untuk barang bukti terkait OTT pihaknya menemukan uang dan logam mulia

“Untuk total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia  dengan berat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200 juta," kata Hutamrin.

Deliar menyebut bahwa modus yang dilakukan tersangka Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan ialah pengancaman dan pemerasan.

"Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3 terhadap sejumlah perusahaan," sebut Hutamrin.

Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzuki dan staf Alex Rahman ditetapkak sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk izin K3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News