Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
Sabtu, 11 Januari 2025 – 17:30 WIB
Saat ini, lanjut Deliar, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," jelas Hutamrin.
Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
"Untuk dua tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," tutup Hutamrin. (mcr35/jpnn)
Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzuki dan staf Alex Rahman ditetapkak sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk izin K3.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Kaprodi Mangkir
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
- Mabes Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan WNA di DWP