Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
Sabtu, 11 Januari 2025 – 17:30 WIB

Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release. Foto: Cuci Hati/jpnn.com.
Saat ini, lanjut Deliar, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," jelas Hutamrin.
Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
"Untuk dua tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," tutup Hutamrin. (mcr35/jpnn)
Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzuki dan staf Alex Rahman ditetapkak sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk izin K3.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah