Kepala Istri Juragan Emas Ditebas Mandau

Permintaan keduanya tidak ditanggapi dengan baik sehingga terjadi percekcokan.
HE yang sudah naik pitam langsung membacok kepala sebelah kiri dan punggung korban menggunakan mandau.
Akibatnya, Tania mengalami luka parah hingga meninggal di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, HE dan AY mencari barang-barang berharga milik Tania.
Mereka menemukan tas selempang hitam yang berisi uang tunai, jam tangan, kunci mobil, SIM milik suami korban, serta beberapa buah baju dan celana.
“Kami yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan mengamankan dua buah mandau yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Sachroni. (awa/c2/son)
Setelah sempat melarikan diri usai merampok dan membunuh Tania, HE dan AY akhirnya ditangkap petugas Polres Kapuas, Kaliamantan Tengah, Rabu (29/11).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza