Kepala Kampung Minta Pengedar Foto Polwan Dihukum Berat
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Kepala Kampung Waykanan bercerita banyak kepada Radar Lampung (JPNN Group) terkait dengan beredarnya foto tanpa busana Brigadir RS, mantan Sekretaris Pribadi Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko.
Mulai sikapnya, sosok RS, harapannya kepada masyarakat menilai penyebaran foto seronok, serta permintaan hukuman terhadap Bayu Perdana, tersangka penyebar foto RS di jejaring sosial.
"Dia (RS) adalah keponakan saya," kata BS seperti yang dilansir Radar Lampung, Jumat (1/11).
BS sendiri meminta namanya tidak dipublikasikan. Ia meminta lebih baik diinisialkan saja. "Menjadi polisi memang cita-citanya, karena bangga melihat kakaknya bertugas di Kepolisisan," kata BS melanjutkan omongannya.
RS lahir tahun 1986 di Waykanan. Kakaknya juga merupakan anggota Kepolisian. Bagi BS, RS dan kakaknya merupakan kebanggaan keluarga Waykanan, Provinsi Lampung.
Sebelumnya, tiga foto tanpa busana diunggah Bayu, bekas pacara RS. Motif penyebaran itu karena sakit hati dengan RS yang akan menikah dengan lelaki lain.
Polda Lampung telah menangkap Bayu, Selasa (29/10). Diduga ada tiga foto yang disebar. Ia kini ditahan di Rutan Polda Lampung selama 20 hari.
Bayu dijerat telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (ary/awa/jpnn)
BANDARLAMPUNG - Kepala Kampung Waykanan bercerita banyak kepada Radar Lampung (JPNN Group) terkait dengan beredarnya foto tanpa busana Brigadir RS,
- Gunung Garu Sukabumi Longsor, Puluhan KK Mengungsi
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat