Kepala KPP Bogor Ditahan di Rutan Kebon Waru
Sabtu, 14 Juli 2012 – 21:25 WIB
JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor Anggrah Suryo dan orang suruhan PT GEA, Endang Dyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Anggrah, Endang dan seorang sopir berinisial S, ditangkap KPK di Perumahan Legenda Wisata Cibubur. Dari tangan mereka KPK menyita uang senilai Rp 300 juta yang diduga uang suap untuk Anggrah.
Menyusul penetapan tersebut, terhitung Sabtu (14/7), Anggrah ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru sementara Endang ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga:
Penetapan tersangka terhadap Anggrah dan Endang menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaya Kesuma, diputuskan setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif sejak kasusnya dilimpahkan oleh KPK pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor Anggrah Suryo dan orang suruhan PT GEA, Endang Dyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat