Kepala NFA Siap Bermitra dengan Komisi IV DPR

Kepala NFA Siap Bermitra dengan Komisi IV DPR
Kepala Badan Pangan Nasional atau NFA Arief Prasetyo Adi. Foto: Humas Badan Pangan Nasional

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani urusan pangan.

Presiden Joko Widodo kemudian melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional pada tanggal 22 Februari 2022 di Istana Negara berdasarkan Keppres Nomor 7M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.

Sesuai perpres tersebut, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. (rhs/jpnn)


Tok, tok, tok. Komisi IV DPR bermitra dengan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) dalam membangun ketahanan pangan nasional.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News