Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi menyebut bahwa kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap menteri.
Adapun untuk wakil kepala Otorita IKN itu dari luar kementerian.
Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 4 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Pasal 4 Ayat 1 b UU IKN disebutkan status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya, dari luar kementerian," kata Awiek di Jakarta, Minggu (20/2).
Namun, lanjut Awiek, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah akan menunjuk kepala Badan Otorika IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap jabatan tersebut.
Menurut Awiek, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka apabila melihat ketentuan UU IKN.
"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk presiden," ujarnya.
Baidowi mengatakan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 3 UU IKN, presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.
Achmad Baidowi menyebut kepala Otorita IKN bisa dirangkap seorang menteri. Begini penjelasannya.
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi