Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi
Minggu, 20 Februari 2022 – 19:20 WIB

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat 1 UU IKN, lanjut dia, kepala dan wakil kepala Badan Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selain itu, tambah dia, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.
Baidowi mengatakan adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.
Karena itu, dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Achmad Baidowi menyebut kepala Otorita IKN bisa dirangkap seorang menteri. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran