Kepala Politikus PDIP Dibenturkan ke Tembok
Sabtu, 24 September 2011 – 02:49 WIB
Pernah diberitakan sebelumnya, imbas dari perbuatan yang dilakukan terdawka, jaksa penuntut umum menjerat pasal 170 ayat 1 dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Adnan Hamzah. Dengan pasal tersebut, Asriadi, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan pasal alternatif 335 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (abg/yun)
Baca Juga:
MAKASSAR - Sidang lanjutan penganiayaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel, Husain Djunaid, kembali digelar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri