Kepala Politikus PDIP Dibenturkan ke Tembok
Sabtu, 24 September 2011 – 02:49 WIB

Kepala Politikus PDIP Dibenturkan ke Tembok
Pernah diberitakan sebelumnya, imbas dari perbuatan yang dilakukan terdawka, jaksa penuntut umum menjerat pasal 170 ayat 1 dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Adnan Hamzah. Dengan pasal tersebut, Asriadi, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan pasal alternatif 335 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (abg/yun)
Baca Juga:
MAKASSAR - Sidang lanjutan penganiayaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel, Husain Djunaid, kembali digelar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya