Kepala PPATK: Hanya Akan Diserahkan kepada Kapolri dan Kapolda Sumsel

Kepala PPATK: Hanya Akan Diserahkan kepada Kapolri dan Kapolda Sumsel
Kepala PPATK Dian Ediana Rae bicara soal donasi Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio. Ilustrasi Foto: Akbar Gumay/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terkait donasi Rp2 triliun untuk penanganan pandemic COVID-19 di Suamtera Selatan dari keluarga almarhum Akidi Tio.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan akan menyerahkan laporan hasil analisis tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri..

"Hanya akan diserahkan ke Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan, itu sudah sesuai aturan hukumnya," kata Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/8).

Hingga saat ini, pengumpulan data masih terus dilakukan. "Ada beberapa informasi yang masih ditunggu dan harus diklarifikasi," tambah Dian.

Dian menyebutkan sejak awal PPATK memberikan perhatian kepada donasi tersebut karena profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang disumbangkan.

"Juga karena keterlibatan pejabat publik yang menerima yaitu Kapolda Sumsel. Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," tambah Dian.

Dijelaskan, sejauh ini PPATK sudah melakukan analisis dan pemeriksaan dan menyimpulkan uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada.

Seperti diketahui, pada 26 Juli 2021, almarhum Akidi Tio melalui anak perempuannya yaitu Heryanty Tio dan dokter keluarga Hardi Darmawan menyerahkan bantuan secara simbolis sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

PPATK akan menyerahkan laporan hasil analisis donasi keluarga Akidi Tio ke Kapolri dan Kapolda Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News