Kepala PPATK Peringatkan Penipuan Modus Email Palsu Makin Marak, Begini Ciri-cirinya...

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat dalam dua tahun terakhir kejahatan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penipuan dengan skema Business Email Compromise (BEC) telah memasuki sistem keuangan Indonesia.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan kejahtaan BEC makin diperparah sejak pandemi Covid-19. Para pelaku memanfaatkan suasana kecemasan dan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh krisis akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, kejahatan itu telah menjadi persoalan global dalam kurun waktu lima tahun terakhir dan merugikan ribuan pelaku bisnis dalam jumlah puluhan miliar USD setiap tahunnya.
BEC merupakan salah satu bentuk kejahatan siber dengan cara melakukan penipuan dengan menggunakan surat elektronik (email) palsu atau peretasan email oleh pelaku kejahatan.
Tujuannya adalah mengalihkan tujuan transfer dana ke rekening perusahaan yang sengaja didirikan dengan nama menyerupai perusahaan sebenarnya.
“Data menunjukkan bahwa kejahatan ini semakin meningkat di Indonesia," kata Dian seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/8).
Dian menegaskan perlu langkah pencegahan dan penindakan yang sistemik dan konsisten pada kejahatan berskema BEC.
Pasalnya, kejahatan tersebut berpotensi akan menggerus integritas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia di mata pelaku bisnis dan lembaga keuangan internasional.
PPATK membeberkan bahaya baru yang mengancam Indonesia terkait Tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penipuan dengan skema Business Email Compromise (BEC).
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap