Kepala PPATK Sampai Memohon ke DPR, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya berharap DPR bisa mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebab, kata dia, aturan tersebut bisa mengoptimalkan kinerja PPATK menyelamatkan aset dari sisi penegakan hukum.
"Kami memohon bantuan pimpinan dan anggota Komisi III DPR terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Ivan saat PPATK menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengingatkan bahwa para pejabat tidak perlu khawatir dengan RUU Perampasan Aset. Toh, perampasan aset akan dilakukan sesuai koridor hukum dan hati-hati.
“Mungkin tadi kekhawatiran mau tembak sana, tembak sini, itu tidak kontekstual lagi, arahnya tidak ke sana,” kata Ivan.
Pria yang pernah aktif di Financial Intelligence Consultative Group (FICG) itu menyebut pihaknya juga berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan aliran dana virtual hasil kejahatan.
"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia, tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan.
Ivan menuturkan bahwa virtual currency, blockchain, peer to peer lending, non-fungible token atau NFT bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya berharap DPR bisa mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia