Kepala PPATK Sampai Memohon ke DPR, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?
Senin, 31 Januari 2022 – 23:58 WIB
Oleh karena itu, kata dia, PPATK tengah berupaya agar pencucian uang hasil kejahatan bisa ditelurusi hingga ke virtual currency.
"Semua itu memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ungkap Ivan. (ast/jpnn)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya berharap DPR bisa mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia