Kepala Puskesmas Bojong Tilap Duit Negara Rp 1 Miliar, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, PURWAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Bojong.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong.
"Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12).
Dia menyebut tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
"Jadi, tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Edwar.
Dia menyebut Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan.
Total ada 48 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kapolres mengatakan selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.
Polres Purwakarta menangkap DS selaku Kepala Puskesmas Bojong dalam kasus korupsi.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada