Kepala Puskesmas di Purwakarta Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Begini
jpnn.com, PURWAKARTA - Penyidik Polres Purwakarta, Jawa Barat menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan instansinya itu.
Modusnya, tersangka SD diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong.
"Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Senin (25/12).
Tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
Uang yang terkumpul dari berbagai pungutan itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan operasional DS serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan.
Ada 48 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
AKBP Edwar menyebut selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.
Kepala Puskesmas Bojong, Purwakarta berinisial DS (53) jadi tersangka kasus korupsi di lingkungan instansinya itu. Jumlah korupsinya tak disangka. Modusnya....
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!