Kepala Puskesmas di Purwakarta Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Begini
jpnn.com, PURWAKARTA - Penyidik Polres Purwakarta, Jawa Barat menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan instansinya itu.
Modusnya, tersangka SD diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong.
"Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Senin (25/12).
Tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
Uang yang terkumpul dari berbagai pungutan itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan operasional DS serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan.
Ada 48 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
AKBP Edwar menyebut selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.
Kepala Puskesmas Bojong, Purwakarta berinisial DS (53) jadi tersangka kasus korupsi di lingkungan instansinya itu. Jumlah korupsinya tak disangka. Modusnya....
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos