Kepala RSPAD Tegaskan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Stabil
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya mengatakan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam keadaan stabil.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan, beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam dan dalam kondisi stabil," kata Letjen TNI Albertus Budi Sulistya saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1), seperti dipantau akun KPK RI di YouTube.
Mantan kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat itu menjelaskan bahwa Lukas Enembe tiba di RSPAD pada Selasa (10/1) pukul 21.48 WIB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasar pemeriksaan tim dokter, Lukas Enembe perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Tuan LE masuk di Paviliun Kartika RSPAD pukul 21.48 WIB. Kemudian, tim dokter memeriksa Tuan LE dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga tindak lanjut untuk Tuan LE," jelas Albertus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1).
KPK kemudian membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah transit di Manado, Sulawesi Utara.
Setibanya di Jakarta, Selasa (10/1) malam, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya menegaskan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam keadaan stabil.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK