Kepala Sekolah Ogah Infak Dikategorikan Pungli
Minggu, 11 Desember 2016 – 01:17 WIB
"Di sekolah umum itu ada BOS dan BOSDA, kalau di madrasah hanya ada BOS," bebernya.
Baca Juga:
Selain itu, pendanaan dari dinas pendidikan tidak bisa diperoleh madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Nana mencontohkan kebutuhan membeli sajadah. Menurut dia, kebutuhan itu tidak ada dalam anggaran.
Begitu pula bia ada siswa, guru, atau orang tua murid yang meninggal dunia. Sekolah biasanya menarik infak.
"Tentu, hal seperti inikan nggak mungkin diambil dari anggaran," tegasnya.
Hal yang sama diutarakan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pontianak Hamdani Sulma.
Dia mencontohkan baju seragam sekolah.
Pihak sekolah ingin mempermudah dan menolong siswa.
PONTIANAK – Kepala MAN 1 Pontianak Nana Kusnadi keberatan bila infak dikategorikan sebagai pungutan liar. "Ini belum ada surat resminya.
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut