Kepala Sekolah Setubuhi Siswinya 5 Kali, Rayuan Pelaku Bikin Korban Mau
Pada (3/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk menemuinya di rumah yang berbeda di Dusun Walafau, dan tetap melakukan hal yang sama untuk memuaskan hasrat pelaku semata.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” terangnya.
Gumilar menegaskan atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Pengakuan siswi disetubuhi kepala sekolah sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia