Kepala SMAN 3 Dipecat, KASN Kecam Ahok

Kepala SMAN 3 Dipecat, KASN Kecam Ahok
Kepala SMAN 3 Dipecat, KASN Kecam Ahok

jpnn.com - JAKARTA- Keputusan Gubernur DKI Jakarta memberikan sanksi berat pada Kepsek SMA 3 DKI Jakarta Retno Listyarti dinilai tak sesuai prosedur. Seharusnya, sanksi diberikan setelah melalui berita acara pemeriksaan (BAP) oleh inspektorat.

"Kami mendukung penegakan disiplin oleh Pak Ahok. Namun bukan berarti tabrak aturan," kata Tasdik Kinanto, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada JPNN, Rabu (20/5).

Mantan sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini menambahkan, semestinya Ahok melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan sanski. Ahok juga harus berkaca pada PP 53/2010 tentang Displin PNS.

"Kalau dari pemeriksaan, PNS-nya melakukan pelanggaran berat, baru diberikan sanksi berat. Jadi bukan langsung diberi sanksi tanpa melalui pemeriksaan," ujar Tasdik.

Seperti diketahui, Retno dinilai melakukan pelanggaran karena meninggalkan sekolah saat UN berlangsung. Retno pun sudah memberikan penjelasan pada Ahok. Namun Ahok memberikan sanksi berat yakni memecat Retno sebagai Kepsek. (esy/jpnn)

JAKARTA- Keputusan Gubernur DKI Jakarta memberikan sanksi berat pada Kepsek SMA 3 DKI Jakarta Retno Listyarti dinilai tak sesuai prosedur. Seharusnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News